JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungannya terhadap tindakan tegas yang dilakukan Polri terhadap eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang kini berstatus tersangka kasus narkoba dan dinonaktifkan dari jabatannya.
"Komisi III DPR RI mendukung penuh Polri menindak tegas eks Kapolres Bima terkait kasus peredaran narkoba," kata Habiburokhman dalam keterangan pers, Senin (16/2).
Menurut dia, penindakan terhadap Didik adalah bukti nyata bahwa Polri bersikap responsif terhadap aduan masyarakat dan tidak menoleransi pelanggaran hukum, termasuk oleh anggotanya sendiri.
Baca Juga: Eggi Sudjana Geram Disebut “Dibeli Jokowi” dan “Tuyul” Oleh Roy Suryo: “Saya Bisa Gebukin!” "Jika terbukti melakukan tindak pidana, seharusnya hukuman terhadap mantan Kapolres ini lebih berat dibanding pelaku pidana yang bukan anggota Polri," ujar Habiburokhman.
Dalam kasus ini, Didik diduga terlibat kepemilikan narkoba yang disimpan dalam sebuah koper yang dititipkan kepada seorang anggota Polwan, Aipda Dianita Agustina.
Kasus tersebut juga terkait dengan kasus yang menjerat Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya kedapatan menyimpan sabu seberat 488 gram di rumah dinasnya.
Narkoba tersebut diduga berasal dari bandar Koko Erwin, dan Didik disebut menerima aliran uang senilai Rp 1 miliar dari transaksi tersebut.
Habiburokhman menegaskan, sebagai anggota Polri, Didik seharusnya berada di garis depan dalam memberantas narkoba, bukan menjadi bagian dari jaringan peredaran.
"Hal ini penting untuk menegakkan integritas institusi Polri," tuturnya.
Polri hingga saat ini terus menindaklanjuti penyidikan dengan langkah transparan, termasuk menjerat oknum-oknum yang terlibat sesuai ketentuan Pasal 23 ayat 7 KUHAP, yang mengatur sanksi etik administratif hingga pidana bagi penegak hukum yang melanggar.*
(kp/ad)