JAKARTA — Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji membantah pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyebut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 merupakan inisiatif DPR.
Menurut Sarmuji, proses revisi UU KPK dilakukan oleh kedua belah pihak, pemerintah dan DPR.
"Proses penyusunan undang-undang itu kan kedua belah pihak, DPR dan pemerintah," ujar Sarmuji kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Baca Juga: Bupati Humbahas Temui Luhut, Pertanian dan Kesehatan Jadi Fokus Pembangunan 2026 Ia menambahkan, wacana pengembalian UU KPK ke versi lama tetap bisa dibicarakan.
"Bisa didiskusikan," jelasnya.
Sebelumnya, Jokowi mengaku setuju UU KPK kembali direvisi dan menegaskan revisi pada 2019 silam merupakan inisiatif DPR, bukan dirinya.
Mantan Presiden itu menambahkan, ia tidak menandatangani revisi tersebut.
"Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi tapi saya enggak tandatangan," kata Jokowi.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti pernyataan Jokowi yang mendukung pengembalian UU KPK ke versi lama.
Menurutnya, Jokowi seharusnya mengambil langkah lebih tegas saat menjabat Presiden 2019–2024 jika tidak setuju dengan revisi UU KPK.
"UU KPK lama diubah saat Jokowi jadi presiden dan dia kirim utusan ke DPR untuk bahas dan sahkan perubahan UU KPK. Dia juga setuju atau membiarkan Tes Wawasan Kebangsaan yang membuang penyidik handal KPK," ujar Boyamin.
Boyamin menegaskan, jika pemerintah saat ini di bawah Presiden Prabowo Subianto ingin mengembalikan UU KPK ke versi lama, langkah yang tepat adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).