JAKARTA — Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terancam pidana seumur hidup terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Ancaman hukum ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, Senin (16/2/2026).
"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dan/atau pidana denda maksimal Rp2 miliar," ujar Isir.
Selain itu, eks kapolres ini juga terancam pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta berdasarkan ketentuan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca Juga: Ammar Zoni Merasa Dikriminalisasi, Kirim Surat ke Presiden Prabowo dan Minta Kasus Narkoba Ditinjau Ulang Divisi Propam Polri dijadwalkan menggelar sidang etik terhadap AKBP Didik pada Kamis, 19 Februari 2026 di Biro Wabprof Divisi Propam Polri.
Sidang ini menjadi bagian dari proses kode etik yang dijalani mantan perwira tersebut.
Kasus ini mencuat ke publik setelah dugaan keterlibatan AKBP Didik dalam jaringan narkoba yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Diduga, AKBP Didik menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin, yang juga memasok sabu-sabu ke AKP Malaungi.
Dalam penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram. A
KP Malaungi kini telah ditetapkan tersangka dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada 9 Februari 2026.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi kepolisian dan menegaskan komitmen Polri dalam menindak anggota yang terlibat tindak pidana narkotika.*
(oz/dh)