MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima titipan tiga unit mobil hasil sitaan tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya periode 2020–2024.
Penitipan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sekaligus menjaga keamanan barang bukti hingga persidangan digelar.
Ketiga kendaraan tersebut meliputi:
Baca Juga: Puluhan Pemuda Bentrok di Makden Lama, Belawan Bahari: Kemacetan Parah Menghantui Warga Pagi Ini - Toyota Alphard hitam, nomor polisi BK 223 TEO- Toyota Corolla Cross merah, nomor polisi BK 1531 AEF- Toyota Avanza hitam, nomor polisi BK 1992 ADG
"Iya, ada tiga unit mobil yang dititipkan kepada kami sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi ekspor CPO. Kami hanya menerima titipan dan bertanggung jawab atas pengamanan barbuk tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Manurung,dalam siaran pers, Minggu (15/2/2026).
Valentino menjelaskan, ketiga mobil merupakan milik tersangka dari pihak swasta yang berdomisili di Kota Medan dan sekitarnya.
Seluruh proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan berada di bawah kewenangan Tim Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.
Dalam penggeledahan yang digelar pada 12–13 Februari 2026, tim penyidik Kejagung turut mengamankan dokumen administrasi ekspor, perangkat elektronik, dan data transaksi keuangan yang diduga terkait manipulasi klasifikasi komoditas CPO.
"Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, estimasi sementara mencapai belasan triliun rupiah," tambah Valentino.
Pihak Kejari Medan hanya membantu dari sisi teknis, termasuk koordinasi dengan aparat setempat agar penggeledahan dan penempatan barang bukti berjalan lancar.
Penyidik kini masih mendalami aliran dana dan indikasi dugaan suap atau kickback kepada pejabat pemerintahan yang memuluskan proses administrasi ekspor ilegal.*
(mi/dh)