JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterkaitan rangkap jabatan Mulyono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, dengan dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai di sektor perkebunan kelapa sawit.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pihaknya menelusuri apakah rangkap jabatan Mulyono di 12 perusahaan swasta menjadi modus dalam pengaturan nilai pajak atau menimbulkan benturan kepentingan.
"Itu masih akan didalami, termasuk kemungkinan modus-modus lain yang masuk dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya, Minggu (15/2/2026).
Baca Juga: KPK Soroti Celah Korupsi di Bea Cukai: Lima Rekomendasi Tata Kelola Impor untuk Tutup Ruang Penyimpangan KPK telah menyerahkan penanganan etik Mulyono kepada Kementerian Keuangan, karena persoalan rangkap jabatan seorang aparatur sipil negara (ASN) berada di ranah internal kementerian.
"Bagaimana seorang ASN bisa menjabat di 12 perusahaan dan menjadi komisaris, itu menjadi ranah pengawasan internal Kemenkeu," tambah Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
OTT tersebut menjerat Mulyono, seorang ASN, dan satu pihak swasta terkait proses pengajuan restitusi pajak.
Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan Mulyono (MLY), pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak.
KPK menegaskan akan terus menelusuri seluruh alur dugaan penyalahgunaan wewenang dan memastikan proses penyidikan berjalan transparan.*
(mt/dh)