LANGKAT, SUMUT – Satresnarkoba Polres Langkat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba bersenjata api yang beroperasi di wilayah Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Dalam pengungkapan ini, empat orang diduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan senjata api, Minggu (15/2/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, mengatakan, pengungkapan awal dilakukan pada Rabu (11/2) malam di Lingkungan IX Wonosari, Stabat.
Baca Juga: Rudi Alfahri Rangkuti Dorong Polres Binjai-Langkat Tingkatkan Patroli Cegah Balap Liar dan Aktivitas Remaja Subuh Tiga orang pelaku, yakni HF (31), AK (20), dan ZP (20), diamankan dari lokasi tersebut beserta dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 190,5 gram.
"Dari pengembangan, kami menangkap seorang pria berinisial HBP (32) yang diduga memantau situasi dari dalam mobil. Dari penggeledahan, kami mengamankan sabu 28,36 gram, satu pucuk senjata api jenis Smith & Wesson, dan empat butir amunisi," kata Amrizal.
Selain itu, polisi juga menangkap S (38) di Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, pada malam yang sama. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 0,96 gram sabu, timbangan, kotak rokok kaleng, dan sekop yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Amrizal menegaskan, keempat tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Langkat, sementara pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah ini," ujarnya.*
(ds/dh)