BEKASI – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara tetap berjalan, meski ada peninjauan ulang terkait pencabutan izin salah satu perusahaan.
"Jalan, ini sudah mau dibayar kok. Sidangnya sedang berlangsung di pengadilan," ujar Hanif saat menghadiri aksi bersih sebagai bagian dari Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (14/2).
Gugatan perdata ini ditujukan kepada PT NSHE, PT Agincourt Resources (PT AR), PT Toba Pulp Lestari (PT TPL), PT PN, PT MST, dan PT TBS.
Baca Juga: Binjai Terima LHP Belanja 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan, Wali Kota Janji Perbaiki Tata Kelola Keenam perusahaan tersebut diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor pemicu banjir di Sumatera, khususnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
Total nilai gugatan mencapai Rp4,84 triliun, yang terdiri dari kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4,65 triliun dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp178 miliar.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin 28 perusahaan karena melanggar ketentuan lingkungan, termasuk PT Agincourt Resources yang mengelola tambang emas Martabe di Sumatera Utara.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa proses administratif terkait pencabutan izin tambang Martabe belum berjalan.
"Karena ada izin IUP, kontrak karya pertambangan, izin lingkungan Amdal, dan IPPKH. Saya sudah koordinasi teknis dengan Pak Hanif," ujarnya Jumat (13/2).
Hanif menekankan bahwa gugatan perdata KLH merupakan upaya menegakkan tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan lingkungan dan memastikan pemulihan kawasan terdampak.
"Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan, ini bagian dari perlindungan lingkungan dan hak masyarakat," tambahnya.
Gugatan perdata ini menjadi sorotan karena menegaskan keberlanjutan langkah pemerintah dalam menuntut pertanggungjawaban korporasi atas kerusakan lingkungan yang berdampak luas, termasuk banjir dan kerusakan ekosistem di Sumatera Utara.*