JAKARTA — Kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang.
Bahar sebelumnya telah diperiksa di Polres Metro Tangerang Selatan pada Rabu malam (11/2).
Kapolres Tangerang Kota, Kombes Raden Muhamad Jauhari, menegaskan alasan tidak dilakukan penahanan, salah satunya karena kondisi kesehatan Bahar.
Baca Juga: Satpolairud Polres Gianyar Sambang Masyarakat di Pantai Masceti, Imbau Keselamatan dan Kebersihan "Ini yang saya luruskan nih, bukan satu-satunya tulang punggung keluarga, tapi alasan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sakit," ujar Jauhari saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/2).
Jauhari menjelaskan bahwa kuasa hukum Bahar menyatakan tersangka sedang menjalani perawatan pasca-kecelakaan.
Penahanan diatur dalam KUHAP, dan pihak kepolisian mempertimbangkan ketentuan tersebut sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
"Apalagi KUHAP baru itu mempertimbangkannya betul-betul ada referensi, ada poin-poinnya, itu yang kita pertimbangkan," jelas Jauhari.
Proses penyidikan kasus ini masih berlanjut di Polres Tangerang Kota bersama tiga tersangka lain yang saat ini telah ditangkap dan ditahan.
Berkas pemeriksaan Bahar sedang diproses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasus ini berawal pada 21 September 2025, ketika Bahar menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Seorang anggota Banser mendekati Bahar untuk bersalaman, namun sekelompok pengawal acara diduga mengadang dan melakukan kekerasan fisik terhadap anggota Banser tersebut.
Atas perbuatannya, Bahar dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.