JAKARTA – Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara selama 18 tahun dan ganti rugi sebesar Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan KKKS periode 2018-2023.
Tuntutan disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Jaksa menilai Kerry memiliki peran strategis dalam dugaan penyimpangan terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara triliunan rupiah.
Baca Juga: Prabowo: 10 Universitas Baru Akan Cetak Pemimpin Bersih, Generasi Muda Siap Gantikan Pejabat Korup! Merespons tuntutan, Kerry membantah bersalah.
"Seperti yang sudah saya sampaikan dalam fakta persidangan, semua saksi yang dihadirkan menyatakan saya tidak terlibat dalam perkara ini," ungkapnya.
Ia pun memohon keadilan dari hakim dan berharap Presiden Prabowo Subianto dapat melihat kasusnya secara jernih.
"Saya berharap sekali dalam situasi ini bapak Presiden Prabowo bisa menilai kasus saya secara objektif. Beliau adalah negarawan yang bijaksana yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini," kata Kerry.
Pada akhir tanggapannya, Kerry kembali memohon keadilan.
"Saya mohon agar keadilan bagi saya. Teman-teman, bismillah ya. Semoga Allah melindungi kita semua," tutupnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur keluarga pengusaha besar dan potensi kerugian negara yang mencapai belasan triliun rupiah.
Sidang selanjutnya akan fokus pada pembelaan Kerry dan pihak kuasa hukumnya.*