JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan MY, mantan Direktur dan pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia (DSI), terkait dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Baca Juga: Bobby Nasution Dorong KORMI Sumut Jadikan Olahraga Sebagai Ekosistem Ekonomi Menuju Indonesia Emas 2045 MY akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat (13/2).
Sebelumnya, dua tersangka lain, TA (Direktur Utama PT DSI) dan ARL (Komisaris PT DSI), juga telah ditahan terkait kasus yang sama.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan keuangan palsu, dan TPPU melalui proyek fiktif.
Kasus ini menjerat PT DSI, penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi, yang menghubungkan pemberi dana (lender) dan peminjam (borrower).
Modus yang digunakan adalah memanfaatkan nama borrower existing yang masih aktif, kemudian dilekatkan pada proyek fiktif tanpa sepengetahuan peminjam.
Informasi proyek fiktif ini ditampilkan di platform digital PT DSI untuk menarik investor.
Ade menjelaskan, ketika para lender mencoba melakukan penarikan dana dan imbal hasil pada Juni 2025, mereka tidak dapat mengambil dana pokok maupun keuntungan yang dijanjikan sebesar 16–18 persen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, total kerugian akibat praktik ini mencapai Rp2,4 triliun.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran menimbulkan kerugian miliaran rupiah dan melibatkan platform pendanaan berbasis digital yang seharusnya memberikan akses aman bagi masyarakat.