SOLO – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menegaskan bahwa peluang memaafkan tiga tersangka kasus dugaan ijazah palsu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa Fauzia, sepenuhnya menjadi ranah pribadi dan tidak memengaruhi jalannya proses hukum.
Dalam pernyataannya di Solo, Jokowi menyampaikan, "Kalau maaf itu urusan pribadi lah. Saya kira nggak ada masalah."
Ia menegaskan, pemberian maaf tidak akan menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.
Baca Juga: Eks Kapolres Bima Kota Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Sekoper Berisi Sabu dan Ekstasi! Ketika ditanya kemungkinan menerima kedatangan Roy Suryo cs di kediamannya, seperti yang dilakukan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya, Jokowi hanya tersenyum dan enggan memberikan jawaban pasti.
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, sebelumnya menyebut adanya perbedaan salinan fotokopi ijazah Jokowi yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Perbedaan ini menjadi salah satu fokus sengketa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Meski sempat menyinggung restorative justice (RJ) dalam kasus Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis, Jokowi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan untuk Roy Suryo cs.
Ia menekankan, "Kan misal, ya tetap (hukum berjalan). Kemarin kan diperiksa lagi, ada pemeriksaan tambahan."
Sementara itu, Ketua Umum Kami Jokowi, Razman Nasution, sebelumnya menyebut bahwa Presiden menutup pintu restorative justice bagi Roy Suryo cs, sehingga penyelesaian kasus tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut figur publik dan prosedur hukum terkait pencemaran nama baik.
Pihak kepolisian hingga kini terus mendalami bukti terkait ijazah dan status tersangka para pihak.*