LHOKSEUMAWE — Polres Lhokseumawe mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan pertolongan jahat (tadah) yang meresahkan masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan tujuh tersangka beserta sejumlah barang bukti kendaraan hasil curian.
Kapolres Lhokseumawe, Ahzan, menyampaikan langsung hasil pengungkapan kasus itu dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis, 12 Februari 2026.
Baca Juga: Wakapolda Bali Resmikan SPPG Polres Gianyar, Langkah Strategis Mendukung Ketahanan Pangan dan Gizi Masyarakat Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0103/Aceh Utara Jamal Dani Arifin, Kasat Reskrim AKP Bustami, serta jajaran pejabat utama Polres.
Menurut Ahzan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi melalui joint investigation antara Polres Lhokseumawe dan Satuan Intelijen Kodim 0103/Aceh Utara.
"Sinergitas TNI-Polri menjadi kekuatan dalam mengungkap jaringan curanmor yang beroperasi di wilayah hukum kami," ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Krueng Seunong, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tiga pelaku pencurian dan dua penadah pada 8 Februari 2026.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda PCX warna putih dalam kondisi terurai dan satu kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksi.
Pengembangan kasus sehari kemudian membuahkan hasil dengan penangkapan dua penadah tambahan serta penyitaan tiga unit sepeda motor lainnya, yakni Honda Scoopy, Honda CBR, dan Honda Vario.
Polisi menyebut sepeda motor hasil curian tersebut dijual dengan harga berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit.
Selain kendaraan, aparat turut menyita satu unit mesin Honda PCX, sejumlah suku cadang, serta mesin gerinda yang diduga digunakan untuk membongkar kendaraan.