JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp 5 miliar dalam penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (13/2/2026).
Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di lokasi pihak yang diduga terkait perkara tersebut.
Baca Juga: Penyidik Bernama Bayu Sigit Diduga Minta Rp10 Miliar dalam Kasus Korupsi RPTKA Kemnaker, KPK Angkat Suara "Dalam penggeledahan itu, tim mengamankan lima koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih," ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Menurut Budi, uang yang disita terdiri dari berbagai mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Hong Kong, dan ringgit Malaysia.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang akan didalami lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Dari internal DJBC, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024–2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen.
Adapun dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional.
KPK menduga terjadi pemufakatan jahat untuk mengatur jalur importasi barang agar tidak melalui pemeriksaan ketat di bea cukai.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Deputi Penindakan KPK menyebut PT Blueray diduga menginginkan barang impor—termasuk barang palsu atau KW—dapat lolos pemeriksaan.
"Diduga ada pengaturan jalur sehingga barang masuk tanpa pemeriksaan sebagaimana mestinya," ujar pejabat KPK dalam keterangan terpisah.
Atas perbuatannya, para tersangka dari unsur penyelenggara negara dijerat dengan pasal-pasal suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Sementara pihak swasta dijerat sebagai pemberi suap.