PRINGSEWU – Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, akhirnya terungkap.
Polisi menangkap pelaku pencurian, AP (27), yang nekat mengambil motor tetangganya sendiri. Tak hanya itu, penadah motor curian, JW (47), juga ikut dibekuk.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Sajimin (50), yang kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit bernomor polisi B 6553 NRP.
"Korban baru menyadari motornya hilang sekitar pukul 04.30 WIB saat hendak mengambil air wudhu. Kendaraan sudah tidak ada di tempat," ujar Rosali, Jumat (13/2/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026 dini hari.
Korban baru melapor tiga hari kemudian setelah memastikan motornya benar-benar hilang. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 5 juta.
Polisi menelusuri berbagai petunjuk, termasuk memantau aktivitas jual beli kendaraan di media sosial.
Hasilnya mengarah ke AP, yang ternyata masih tetangga dekat korban. AP berhasil ditangkap di rumah mertuanya di Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (12/2/2026) sore.
Ia mengaku melakukan pencurian seorang diri dan menjual motor tersebut kepada JW seharga Rp 1,9 juta.
"Pelaku berdalih butuh uang untuk biaya berobat anaknya yang sakit. Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli ponsel," tambah Rosali.
Polisi kemudian menangkap JW dua jam setelah AP, dan menyita motor curian yang sudah digunakan sehari-hari.
JW mengaku mengetahui motor yang dibeli tidak dilengkapi surat-surat, tetapi tetap membelinya karena butuh kendaraan untuk mencari rumput.