BALI -Seorang warga negara Polandia berinisial Bokszanski (38) ditangkap polisi setelah melakukan perlawanan terhadap aparat kepolisian dan memukul anggota Satbrimobda Polda Bali, I Gede Wika Ardyana (23), pada Minggu (10/11) malam di kawasan Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Peristiwa ini bermula ketika Bokszanski yang sedang menerbangkan drone di area lahan kosong dekat sebuah beach club di Desa Uluwatu, ditegur oleh sekuriti klub karena dianggap mengganggu privasi pengunjung dengan merekam video menggunakan drone. Sekuriti meminta agar Bokszanski menghapus rekaman tersebut, namun permintaan itu ditolak, dan Bokszanski malah menyerang sekuriti dengan botol minuman bir.
Sekuriti yang menjadi korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian yang tengah melakukan patroli di sekitar lokasi. Begitu polisi tiba, Bokszanski tetap menolak untuk menghapus rekaman dan berusaha melarikan diri. Polisi berupaya menahan pelaku, namun ia melakukan perlawanan dengan membanting salah satu anggota polisi, I Gede Wika Ardyana, hingga menyebabkan cedera pada pergelangan kaki kanan anggota Brimob tersebut.
Kombes Jansen Avitus, Kabid Humas Polda Bali, menjelaskan bahwa Bokszanski terus melakukan perlawanan meskipun sudah diberi tindakan tegas oleh polisi. “Saat diamankan, pelaku melakukan perlawanan dengan membanting anggota kami hingga mengalami cedera pada kaki,” katanya.
Akhirnya, sejumlah anggota polisi lainnya turun tangan untuk mengendalikan situasi dan berhasil mengamankan Bokszanski. Dia kemudian dibawa ke sel tahanan Brimob Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait tindakannya yang mengganggu ketertiban dan melakukan kekerasan terhadap aparat.
Bokszanski kini terancam hukuman akibat perbuatannya, baik karena mengganggu privasi pengunjung beach club dengan merekam menggunakan drone tanpa izin, maupun karena melakukan kekerasan terhadap petugas kepolisian. Proses hukum terhadap warga negara Polandia tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, baik warga lokal maupun wisatawan, untuk selalu mematuhi aturan yang ada dan menghargai privasi orang lain, serta tidak melakukan perlawanan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas.
(N/014)