JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan menjadi instrumen strategis dalam mendukung kedaulatan pangan, energi, dan pembangunan ekonomi nasional.
"KUHP dan KUHAP yang baru akan meningkatkan kepastian hukum dalam kedaulatan pangan dan energi, serta ekonomi yang produktif dan inklusif," ujar Supratman dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri Tahun 2026 di Grand Krakatau Ballroom, Rabu (11/2/2026).
Menurut Supratman, agenda pembangunan nasional 2026 yang mengusung tema Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif membutuhkan regulasi yang efektif.
Baca Juga: Viral Kasus Keracunan MBG, Prabowo: Tidak Bisa 100 Persen Berhasil, Tapi Statistik Lebih Baik dari Jepang dan Eropa Reformasi hukum, termasuk pembaruan KUHP dan KUHAP, menjadi bagian penting untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif.
Ia menyoroti persoalan regulasi yang masih menghambat pertumbuhan investasi dan daya saing nasional, seperti aturan yang tumpang tindih, multitafsir, hingga menimbulkan biaya tinggi.
Deregulasi dinilai menjadi langkah strategis untuk mengurangi hambatan struktural dan memperkuat efektivitas kebijakan pemerintah.
Di bidang pangan, deregulasi menargetkan penyederhanaan rantai distribusi, perizinan usaha pertanian dan industri pangan, pengurangan biaya transaksi, pemajuan investasi agroindustri, serta penguatan kepastian hukum bagi investor.
Sedangkan di bidang energi, deregulasi menyasar sektor minyak dan gas bumi serta ketenagalistrikan, termasuk perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001, integrasi perizinan, regulasi supergrid, dan sistem penyimpanan energi baterai.
"Deregulasi akan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam mengawal kebijakan strategis pemerintah, termasuk di bidang pangan dan energi," ujar Supratman.
Ia juga menekankan peran Polri dalam mendukung deregulasi, mulai dari penegakan hukum yang responsif, pengawalan proyek strategis nasional, pengamanan objek vital, hingga digitalisasi layanan publik.
Pemerintah optimistis sinergi antara reformasi regulasi dan KUHP serta KUHAP baru akan memperkuat daya saing Indonesia sekaligus memastikan pembangunan berjalan produktif dan inklusif.*