MEDAN – Polrestabes Medan mengungkap enam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah titik di Kota Medan dan sekitarnya.
Dari operasi yang berlangsung sejak Desember 2025 hingga Januari 2026 itu, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan menyita 14 ton solar subsidi serta 256 liter pertalite.
Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan tiga dari enam kasus tersebut terjadi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan melibatkan operator.
Baca Juga: Polres Tanah Karo Grebek Sarang Narkoba, Bandar DPO Polrestabes Medan dan Empat Lainnya Ditangkap "Ada enam kasus penyelewengan BBM subsidi yang berhasil kita ungkap. Tiga kasus terjadi di SPBU dan melibatkan operator," ujar Calvijn dalam keterangan pers, Kamis, 12 Februari 2026.
Kasus pertama terungkap pada 5 Desember 2025 di SPBU kawasan Percut Sei Tuan.
Petugas mendapati satu unit becak motor mengisi pertalite subsidi yang kemudian dipindahkan ke empat jeriken.
Dua tersangka, SY (43) dan MHN (56), yang merupakan operator SPBU, ditangkap di lokasi.
Pengungkapan kedua terjadi di SPBU Medan Perjuangan.
Polisi menemukan mobil dengan tangki modifikasi yang digunakan untuk menampung pertalite subsidi, lalu memindahkannya ke empat jeriken berisi total 133 liter. Dua pelaku, M (47) dan AH (18), diamankan.
Dalam kasus ketiga, aparat menyita satu unit mobil tangki yang mengangkut 14 ribu liter solar subsidi tanpa dokumen lengkap. Dua tersangka, S (41) dan AP (45), ditetapkan sebagai pelaku.
Adapun kasus keempat melibatkan sepeda motor yang membawa pertalite subsidi dalam jeriken yang disembunyikan di dalam karung goni. Dua orang, RAMC (22) dan AAS (22), diamankan.
Kasus kelima menggunakan modus serupa, yakni pengisian pertalite subsidi ke tangki modifikasi yang kemudian dipindahkan ke dua jeriken berisi 68 liter. Seorang tersangka berinisial SH (46) ditangkap.