JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di rumah eks Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar terkait penyidikan dugaan praktik tata kelola kebun dan industri sawit periode 2015-2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik disita dalam penggeledahan tersebut.
Barang bukti ini akan didalami untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam perkara.
Baca Juga: Pulung Rinandoro Blunder dalam Penjualan Tanah HGU ke Ciputra, Tapi Berhasil Buat Kasusnya “Masuk Angin” "Saya belum dapat info update mengenai penyitaan uang tunai. Namun yang jelas ada dokumentasi yang diambil, termasuk alat bukti elektronik," kata Anang kepada awak media, Jumat (13/2/2026).
Anang menegaskan, penyidikan masih berjalan dan jaksa tengah mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi.
Hingga saat ini, lebih dari 20 saksi, baik dari kalangan penyelenggara negara maupun swasta, telah diperiksa.
"Untuk pemanggilan terhadap Siti Nurbaya, saat ini kami belum dapat jadwal pastinya. Namun pendalaman saksi dan pihak terkait terus berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut jaksa telah menggeledah lima lokasi tambahan di dalam dan luar DKI Jakarta pada 28–29 Januari 2026. Salah satu lokasi tersebut adalah rumah Siti Nurbaya.
"Memang ada penggeledahan di beberapa tempat, termasuk rumah yang disebutkan tadi," kata Syarief kepada awak media.
Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam tata kelola kebun dan industri sawit selama 2015–2024, yang bersinggungan dengan kepemimpinan Siti Nurbaya Bakar sebagai Menteri KLHK.
Jaksa Agung menegaskan fokus penyidikan tidak hanya pada mantan menteri, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik ini.
Proses penyidikan dimulai sejak tahun lalu dan hingga kini Kejaksaan Agung terus menelusuri alur tata kelola serta potensi pelanggaran yang terjadi selama kurun waktu tersebut.*