TANAH KARO – Polres Tanah Karo menggerebek sarang narkoba di dua lokasi di Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Senin (9/2/2026) malam hingga dini hari.
Dari penggerebekan ini, petugas berhasil menangkap seorang bandar narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Medan serta empat orang lainnya.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Joni Pardede, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Baca Juga: UMKM Sumut Tercekik, Harga Aluminium Batangan Melonjak 20 Persen "Setelah menerima informasi, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian bersama masyarakat," kata AKP Joni, Kamis (12/2/2026).
Kelima tersangka yang ditangkap, yaitu:- Irwansyah Ginting (43), warga Kelurahan Lau Cimba, Kabanjahe- Hery Sanjaya Surbakti (34), Desa Pancur Batu, Deli Serdang- Ijon Fraindi Purba (35), Desa Mardinding, Karo- Theo Pranata Perangin-angin (25), Kelurahan Lau Cimba, Kabanjahe- Holmes Purba (44), Desa Pancur Batu, Deli Serdang
Holmes Purba diduga merupakan pemilik Diskotek Terbul di Kecamatan Pancur Batu dan sebelumnya sempat digerebek Polrestabes Medan pada Desember 2025.
Ia juga termasuk dalam daftar buronan DPO Polrestabes Medan.
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu siap edar dengan total hampir 8,63 gram, belum termasuk barang bukti lain yang disita.
Kelima tersangka kini diamankan di Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," jelas AKP Joni.
Penggerebekan ini menjadi bukti sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara, khususnya di wilayah Karo yang sebelumnya sempat menjadi sorotan terkait kasus narkotika.*