JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait polemik tambang emas Martabe di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Presiden meminta agar pemerintah bersikap adil dan memberikan sanksi proporsional apabila ditemukan pelanggaran. Sebaliknya, hak investor harus dipulihkan jika tidak terbukti bersalah.
Baca Juga: IPK Indonesia 2025 Anjlok ke 34, ICW Sebut Pemerintahan Prabowo–Gibran Gagal Berantas Korupsi Hal itu disampaikan Bahlil usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
"Tadi Bapak Presiden sudah mengarahkan dalam rapat bahwa silakan dicek. Kalau memang tidak ada pelanggaran, harus kita pulihkan hak-hak investor. Dan kalau memang itu ada pelanggaran, ya diberikan sanksi secara proporsional," ujar Bahlil.
Menurut dia, arahan tersebut bertujuan menjaga kepastian hukum sekaligus iklim investasi di Sumatera Utara.
Pemerintah ingin memastikan pertumbuhan ekonomi daerah tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek penegakan aturan.
"Semua ini kita lakukan dalam rangka memastikan investasi dan kepastian hukum bisa terjadi, sekaligus menjaga perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Sumatra," kata dia.
Bahlil menjelaskan, Kementerian ESDM saat ini tengah melakukan penataan dan evaluasi terhadap operasional tambang emas Martabe.
Di saat bersamaan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq juga melakukan kajian lingkungan.
"Insyaallah dalam waktu dekat sudah selesai. Dan feeling saya sih insyaallah semuanya akan baik-baik saja," ujar Bahlil.
Ia menegaskan pemerintah akan bersikap fair. Jika tidak ditemukan pelanggaran, maka tidak ada alasan untuk mencabut atau membatasi hak perusahaan.