DELISERDANG – Ikatan Alumni Sekolah Pascasarjana Magister Hukum (IKA-SPMH) Universitas Dharmawangsa (Undhar) Medan, bekerja sama dengan Binmas Polsek Biru-biru Polresta Deliserdang menggelar penyuluhan hukum terkait Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat tersebut, dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sari Laba Jahe, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang, Rabu (11/2/2026) mulai pukul 10.00 WIB, dan dihadiri warga serta perangkat desa setempat.
Ketua Umum IKA-SPMH Universitas Dharmawangsa, Surianto, S.H., M.H., mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat yang rutin dilakukan organisasi alumni tersebut dengan menggandeng aparat penegak hukum.
"Kegiatan penyuluhan KUHP baru ini bertujuan agar masyarakat desa juga mendapatkan informasi dan edukasi hukum. Dengan begitu, dalam kehidupan sehari-hari mereka bisa lebih memahami aturan dan lebih berhati-hati," ujar Surianto, yang akrab disapa Butong, di sela kegiatan.
Ia didampingi Sekretaris Jenderal IKA-SPMH, Rion Arios, S.H., M.H., serta Kanit Binmas Polsek Biru-biru Polresta Deliserdang.
Warga Antusias BerdialogSekretaris Jenderal IKA-SPMH Undhar, Rion Arios, menambahkan, penyuluhan tersebut disambut antusias oleh warga dan para kepala dusun. Hal itu terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi yang muncul setelah materi disampaikan.
Materi disampaikan oleh Gindo Hutagalung, S.H., M.H., yang berprofesi sebagai pengacara sekaligus menjabat Koordinator Sosialisasi dan Advokasi Hukum IKA-SPMH Undhar.
"Dialog yang terjadi menunjukkan tingginya keingintahuan masyarakat terhadap aturan hukum yang baru. Ini penting agar masyarakat tidak salah langkah dan memahami konsekuensi hukum dari setiap perbuatan," kata Rion.
Dorong Peran Desa sebagai MediatorSelain penyuluhan hukum, IKA-SPMH Undhar juga berencana menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Deliserdang serta pemerintah kabupaten lainnya dalam bentuk pelatihan bagi kepala desa dan kepala dusun.
Pelatihan tersebut ditujukan agar aparatur desa memiliki kemampuan sebagai mediator dalam menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat, dengan tetap mengedepankan kearifan lokal.
"Peran aparat desa sangat strategis. Dengan kecakapan mediasi, permasalahan di masyarakat bisa diselesaikan lebih cepat, efektif, dan tetap menjaga keharmonisan," jelas Surianto.
Dihadiri Akademisi dan Aparat KepolisianTurut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Sekolah Pascasarjana Magister Hukum Universitas Dharmawangsa, Prof. Kusbianto, S.H., M.Hum., yang juga mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Kepala Program Studi Magister Hukum Dr. Ariman Sitompul, S.H., M.H., Kanit Binmas Polsek Biru-biru Iptu Rahmat Hidayat, S.H., M.H., serta Sekretaris Desa Sari Laba Jahe.