JAKARTA — Ikatan Media Online (IMO) Indonesia menegaskan perlunya aparat penegak hukum mematuhi prosedur hukum dan etika jurnalistik sebelum menetapkan wartawan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan terkait status tersangka yang dijatuhkan Polda Kepulauan Bangka Belitung kepada Ryan Augusta Prakasa, wartawan lokal, karena menyebarkan konten berita melalui platform media sosial TikTok.
Ketua Umum IMO-Indonesia, Yakub F. Ismail, menilai tindakan polisi bertentangan dengan prinsip kebebasan pers dan mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Dumis Production Management Indonesia Buka Peluang Baru, Bantu Pengusaha dan Influencer Menembus Target Pasar Digital "Penetapan tersangka tanpa melalui mekanisme etik dan kelembagaan pers adalah kekeliruan serius. Persoalan ini bukan sekadar soal individu, tetapi menyangkut perlindungan profesi jurnalistik dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi," kata Yakub dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Yakub menegaskan, konten media sosial yang terhubung dengan media massa resmi tidak dapat dipisahkan dari entitas media siber.
Ia menekankan, media sosial merupakan saluran distribusi resmi yang dilindungi hukum jika dikelola oleh redaksi terverifikasi Dewan Pers.
Selain itu, Yakub mengingatkan bahwa Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri mewajibkan aparat hukum berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum memproses wartawan secara hukum.
Langkah ini untuk memastikan penyelesaian sengketa pers dilakukan melalui jalur etik, bukan pidana.
"Bagi pihak yang merasa dirugikan, ada mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, hingga pengaduan ke Dewan Pers. Jika prosedur ini dilewati, maka tindakan hukum terhadap wartawan jelas bertentangan dengan UU Pers," tambah Yakub.
IMO-Indonesia menyerukan agar semua pihak menghormati kebebasan pers dan menjaga integritas profesi jurnalistik, serta memastikan penyelesaian sengketa dilakukan sesuai aturan yang berlaku.*
(dh)