MANDAILING NATAL – RK dan keluarganya mengaku menjadi korban fitnah setelah dituding sebagai pengedar narkoba, yang berujung pada pengusiran mereka dari Desa Tabuyung, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Saat ini, keluarga tersebut tinggal di tempat pengungsian sementara sambil menunggu kepastian hukum.
Menurut RK, tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan keluarganya tidak berdasar.
Baca Juga: APBD Binjai 2026 Disorot, Gerindra Pertanyakan Pergeseran Anggaran Rp4 Miliar Tanpa Rapat Resmi DPRD "Kami dizolimi, kami difitnah menjual narkoba padahal itu sama sekali tidak benar. Dampaknya sangat berat, kami diusir dan sekarang tidak punya tempat tinggal lagi di Desa Tabuyung," ujarnya, Rabu, 11 Februari 2026.
Keluarga ini menyatakan telah mengalami tekanan mental dan merasa tidak aman kembali ke rumah mereka. RK menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk membersihkan nama baik keluarga.
"Nama baik keluarga adalah segalanya. Kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum agar dalang di balik fitnah ini mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Selain langkah hukum, RK juga menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia agar memberikan perhatian terhadap kasus yang menimpa keluarganya. Ia berharap pemerintah pusat melalui instansi terkait dapat turun tangan untuk menjamin keadilan dan keamanan.
"Kami warga negara yang butuh perlindungan. Jangan biarkan hukum rimba berlaku di desa kami sampai ada warga yang terusir karena fitnah," ujarnya.
Hingga saat ini, keluarga RK masih menempati tempat pengungsian sementara.
Mereka berharap pihak kepolisian setempat dapat menjamin keamanan selama proses hukum berjalan dan membantu mediasi agar hak-hak mereka sebagai warga desa dapat dikembalikan.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi warga desa dari fitnah yang dapat memicu tindakan sewenang-wenang dan pengusiran.
Keluarga tersebut berharap kebenaran segera terungkap sehingga mereka dapat kembali menjalani kehidupan tanpa bayang-bayang tuduhan yang mereka sebut fitnah.*