JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) pada periode 2022–2024.
Dalam kasus ini, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas tiga pejabat negara dan delapan pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan modus yang digunakan adalah menyamarkan CPO sebagai limbah palm oil mill effluent (POME) agar terbebas dari pembatasan dan kewajiban ekspor.
Baca Juga: Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian finansial mencapai Rp14,3 triliun.
"Yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, sengaja diklaim sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda. Klasifikasi ini diperuntukkan bagi residu atau limbah padat CPO," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus, Selasa (10/2).
Modus lainnya, kata Syarief, adalah meloloskan ekspor CPO untuk menghindari Domestic Market Obligation (DMO) dan mengurangi kewajiban pembayaran Bea Keluar, serta melakukan praktik kickback kepada oknum pejabat negara yang mempermudah proses administrasi dan pengawasan ekspor.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C UU Nomor 1 Tahun 2023, dan subsidiar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Daftar Tersangka
Tiga pejabat negara:1. R. Fadjar Donny Tjahjadi – Direktur Teknis Kepabeanan dan Peraturan DJBC2. Lilla Harsyah Bakhtiar – Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kemenperin3. Muhammad Zulfikar – Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru
Delapan pihak swasta:1. ES – Direktur PT. SMP, PT. SMA, PT. SMS2. ERW – Direktur PT. BMM3. FLX – Dirut PT. AP dan Head Commerce PT. AP4. RND – Direktur PT. TAJ5. TNY – Direktur PT. TEO6. VNR – Direktur PT. SIP7. RBN – Direktur PT. CKK8. YSR – Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP
Syarief menegaskan bahwa praktik penyimpangan ini berdampak luas pada pengelolaan komoditas strategis nasional, merusak kebijakan pengendalian harga, dan mengganggu tata kelola CPO yang seharusnya mendukung stabilitas minyak goreng domestik.
Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi semua pihak bahwa penyalahgunaan wewenang dan manipulasi administrasi ekspor komoditas strategis akan ditindak secara hukum.*