JAKARTA – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan diajukan pada Selasa (10/2) dan tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026. Sementara itu, informasi terkait hakim tunggal yang akan memeriksa perkara dan petitum lengkap praperadilan belum tersedia.
Baca Juga: Kepala Dinas Koperasi Sumut Ajukan Praperadilan, Anggap Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dana Perusda Mentawai Tak Sah Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka pada Januari 2026 atas dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Sebelumnya, pada Agustus 2025, KPK telah memulai penyidikan dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.
KPK menduga kerugian awal negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, sementara tiga orang, termasuk Yaqut, dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Selain Yaqut, mereka yang dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Kasus ini juga menyeret 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji yang diduga terlibat dalam praktik penyelenggaraan kuota haji khusus.
Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menyoroti ketidaksesuaian pembagian kuota tambahan 20.000 antara haji reguler dan haji khusus.
Seharusnya, menurut Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019, alokasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dan sisanya 92 persen untuk haji reguler, tetapi pembagian yang dilakukan Kemenag saat itu bersifat 50:50.
Yaqut Cholil sebelumnya mengklaim tidak mengetahui bahwa biro Maktour menerima kuota haji khusus.
Praperadilan yang diajukan bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.*