DENPASAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menggelar kegiatan penguatan legalitas dan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam sistem peradilan pidana nasional, menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (11/2/2026).
Kegiatan ini diikuti pejabat administrator dan jajaran Kanwil Kemenkum Bali, khususnya bidang AHU, serta PPNS dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah se-Provinsi Bali.
Pelaksana Harian Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, mengatakan peran penyidik sangat strategis dalam sistem peradilan pidana.
Baca Juga: Kepala Dinas Koperasi Sumut Ajukan Praperadilan, Anggap Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dana Perusda Mentawai Tak Sah "Penyidik merupakan pintu gerbang dimulainya proses pencarian kebenaran materiil dalam penegakan hukum," ujarnya.
Menurut Mustiqo, implementasi penegakan hukum yang baik menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik, selain pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Ia menilai pembaruan KUHAP merupakan langkah penyesuaian sistem peradilan pidana dengan perkembangan zaman dan teknologi.
"Pembaruan ini bertujuan menciptakan supremasi hukum, menjamin hak semua pihak, serta memperkuat wewenang PPNS agar lebih profesional dan efektif," kata dia.
Direktur Pidana Direktorat Jenderal AHU, Romi Yudianto, menyatakan KUHAP baru tidak hanya membawa perubahan norma hukum acara, tetapi juga menegaskan arah baru sistem peradilan pidana nasional.
"Diperlukan penguatan koordinasi, integrasi kewenangan, serta akuntabilitas seluruh aparat penegak hukum," ujarnya.
Romi menegaskan, legalitas PPNS dalam konteks KUHAP baru tidak lagi sekadar aspek administratif, melainkan menjadi prasyarat sahnya kewenangan penyidikan.
Direktorat Jenderal AHU, kata dia, memiliki mandat pembinaan administrasi PPNS secara nasional, termasuk verifikasi data, pengangkatan, pelantikan, mutasi, hingga pengawasan pelaporan.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap PPNS di Bali memiliki pemahaman komprehensif mengenai perubahan mekanisme kerja dalam KUHAP baru serta pentingnya tertib administrasi sebagai bagian dari tata kelola penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.*