JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) pada 2022. Dari total tersangka, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sedangkan delapan lainnya berasal dari pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut modus yang digunakan pelaku berupa rekayasa klasifikasi komoditas crude palm oil (CPO).
"CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME menggunakan HS code yang seharusnya untuk residu atau limbah padat. Tujuannya agar ekspor CPO bisa dilakukan tanpa pengawasan dan kewajiban negara," ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa: Pemerintah Akan Bereskan Praktik Underinvoicing dan Kongkalikong di Sektor Pajak Selain manipulasi klasifikasi, penyidik juga menemukan dugaan pemberian imbalan dari pihak swasta kepada pejabat negara untuk "meluruskan" proses administrasi dan pengawasan ekspor.
Akibatnya, negara diduga kehilangan penerimaan hingga Rp 14 triliun, dengan potensi kerugian ekonomi yang lebih luas sedang dihitung.
Kejagung menegaskan bahwa penyimpangan ini berdampak sistemik: merugikan keuangan negara, mengganggu pengendalian ekspor CPO, dan melemahkan tata kelola komunitas strategis nasional.
Kesebelas tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Daftar tersangka mencakup pejabat dari Kementerian Perindustrian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga sejumlah direktur perusahaan swasta yang terlibat.
Daftar 11 Tersangka
1. LHB – Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan & Fungsional Analis Kebijakan, Pembina Industri Ahli Madya, Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian RI.2. FJR – Direktur Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC); kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT.3. MZ – Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, KPBC Pekanbaru.4. ES – Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.5. ERW – Direktur PT BMM.6. FLX – Direktur Utama PT AP & Head Commerce PT AP.7. RND – Direktur PT TAJ.8. TNY – Direktur PT TEO & Pemegang Saham PT Green Product International.9. VNR – Direktur PT Surya Inti Primakarya.10. RBN – Direktur PT CKK.11. YSR – Direktur Utama PT MAS & Komisaris PT SBP.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan kebocoran penerimaan negara dari komoditas strategis nasional.*