ASAHAN, SUMUT – Polisi menyebut tersangka kasus dugaan pencabulan sejumlah siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, bukan pemuka agama.
Tersangka, inisial SS (53), tercatat sebagai pegawai BUMN.
"Bukan tokoh agama. Pelaku adalah pegawai BUMN, betul, tetapi bukan pemuka agama," kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga: Pria 53 Tahun di Asahan Ditangkap, Diduga Cabuli Empat Siswi SD dengan Modus Imbalan Immanuel menjelaskan, hingga saat ini jumlah korban yang teridentifikasi ada empat orang, semuanya masih duduk di bangku SD.
Polisi menegaskan penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah.
Menurut keterangan polisi, tersangka kerap melakukan perbuatan cabul dengan memberikan imbalan kepada para korban. SS telah ditahan sejak Sabtu lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah sering dia melakukan perbuatan ini. Sudah kami tahan pelakunya sejak Sabtu kemarin, sudah tersangka," tambah Immanuel.
Tersangka dijerat dengan Pasal 417 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini sebelumnya sempat dilaporkan ke DPR RI oleh anggota Komisi III, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, yang mendapat laporan dari orang tua korban.
Doli menilai tindakan tersangka biadab dan meminta polisi memberikan hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku.
"Saya mendapat laporan langsung dari orang tua salah satu anak yang menjadi korban. Ini perbuatan biadab dan akan mengganggu masa depan anak-anak serta bangsa. Kami minta Kepolisian memberikan atensi khusus, termasuk mengawal proses hukum melalui KPAI," kata Doli.
Polisi menegaskan akan terus mengusut kasus ini secara transparan, sambil memastikan perlindungan maksimal bagi korban yang masih di bawah umur.*