ASAHAN, SUMUT – Seorang pria berinisial SS (53) ditangkap Polres Asahan setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap empat siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Polisi langsung menahan SS sejak Sabtu lalu dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, mengatakan tersangka sudah beberapa kali melakukan perbuatan tersebut dengan memberikan imbalan kepada korban.
Baca Juga: Pemko Binjai Raih Empat Penghargaan Bergengsi dari Kemenkumham Sumut atas Kinerja di Bidang Hukum dan Pembinaan Masyarakat "Sudah sering dia melakukan perbuatan ini," ujar Immanuel saat ditemui di Mapolres, Selasa (10/2/2026).
Keempat korban yang teridentifikasi masih di bawah umur dan berstatus pelajar SD. Polisi menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
SS dijerat dengan Pasal 417 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena menimpa anak-anak di bawah umur, menegaskan urgensi perlindungan anak di lingkungan sekolah dan masyarakat. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus berjalan untuk menuntaskan kasus ini secara transparan.*
(ds/dh)