JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan.
Temuan tersebut kini sedang didalami oleh KPK terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya.
Baca Juga: Parodi Lagu Bento, Noel Ebenezer Kritisi KPK: “Giliran Kelas Kakap Tidak Pernah Kau Tangkap” Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan memeriksa lebih lanjut terkait rangkap jabatan Mulyono, yang bisa menjadi masalah etis dan berpotensi berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Kami akan mendalami apakah jabatan ini terkait dengan praktik korupsi, seperti pengaturan perusahaan untuk kepentingan perpajakan," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Kasus suap ini bermula dari permohonan restitusi pajak yang diajukan oleh PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) ke KPP Madya Banjarmasin pada tahun 2024.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kelebihan bayar pajak senilai Rp 49,47 miliar, yang kemudian dikoreksi menjadi Rp 48,3 miliar.
Mulyono diduga meminta "uang apresiasi" untuk mempermudah pengajuan restitusi tersebut.Dalam pertemuan yang digelar antara Mulyono dan pihak PT BKB, disepakati bahwa sejumlah uang suap senilai Rp 1,5 miliar akan dibayarkan agar permohonan restitusi disetujui.
Setelah restitusi dicairkan pada Januari 2026, uang suap tersebut dibagi antara Mulyono, Dian Jaya Demega (fiskus KPP Banjarmasin), dan Venasius Jenarus Genggor (manajer keuangan PT BKB).
Mulyono, Dian Jaya, dan Venasius Jenarus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiganya dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
KPK kini tengah mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut tentang praktik korupsi yang mungkin melibatkan perusahaan-perusahaan tempat Mulyono menjabat sebagai komisaris.