SIGLI — Polres Pidie kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Senin (9/2/2026), personel gabungan Polres Pidie, Polda Aceh, dan Kodim 0102/Pidie melakukan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan pergunungan Geumpang, Kabupaten Pidie.
Kegiatan dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Hermanto Bowo Laksono, S.I.K., didampingi Kabag Ops Polres Pidie AKP Raja Amiruddin Harahap, S.Sos., serta Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H.
Baca Juga: Dipimpin Husni Mubarak, Petugas PERKIM & LH Bersihkan Lingkungan Tanjung Tiram Personel gabungan menempuh perjalanan sekitar 25 kilometer dengan kendaraan dan dilanjutkan berjalan kaki sejauh delapan kilometer menembus medan berat untuk menuju lokasi tambang ilegal di Km 17 dan Km 18 Alue Kamara, Gampong Pulo Loih, Kecamatan Geumpang.
Saat tiba di lokasi, aktivitas penambangan telah berhenti dan jambon pekerja kosong.
Meski begitu, tim menemukan sejumlah barang bukti, antara lain tiga drum berisi BBM jenis solar dan empat drum kosong, yang diamankan di Polsek Geumpang.
Selain itu, satu unit alat ayakan dimusnahkan dengan dibakar untuk mencegah aktivitas PETI kembali beroperasi.
Selain tindakan tegas, petugas memasang spanduk imbauan larangan pertambangan ilegal sebagai langkah preventif dan edukatif kepada masyarakat.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K., menegaskan, "Penertiban ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi lingkungan dari kerusakan akibat pertambangan ilegal. Aktivitas PETI tidak hanya merusak alam tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial."
Ia menambahkan, Polres Pidie akan terus bersinergi dengan TNI dan instansi terkait untuk mengawasi dan menindak aktivitas PETI di wilayah hukumnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pertambangan tanpa izin karena melanggar hukum dan membahayakan keselamatan serta kelestarian lingkungan.*