JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa gelombang kedua saksi dan ahli yang diajukan kubu Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sedikitnya enam ahli tambahan dijadwalkan hadir, termasuk mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Jahmada Girsang, mengatakan pengajuan saksi dan ahli tambahan dilakukan setelah berkas perkara dikembalikan jaksa peneliti atau berstatus P19.
Baca Juga: DPR Resmi Setujui 8 Calon Anggota BAZNAS dari Unsur Masyarakat "Kami mengajukan gelombang kedua karena berkas sudah P19. Berdasarkan KUHAP, saksi dan ahli yang kami ajukan wajib diperiksa penyidik," ujar Jahmada kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 10 Februari 2026.
Menurut Jahmada, pemeriksaan saksi dan ahli akan berlangsung bertahap. Pada Selasa ini, penyidik memeriksa dua saksi fakta.
Selanjutnya, dua ahli dijadwalkan hadir pada Rabu (11/2), dan empat ahli lainnya pada Kamis (12/2).
Salah satu nama yang disebut adalah Komjen Pol (Purn) Oegroseno, yang akan memberikan keterangan sebagai ahli kepolisian dan hukum acara pidana.
"Hari Kamis akan hadir empat ahli yang luar biasa. Salah satunya Komjen Oegroseno. Ada juga ahli lain yang belum bisa kami sebutkan karena posisinya saat ini sangat penting," kata Jahmada.
Dua saksi fakta yang diperiksa hari ini adalah Yulianto Widiraharjo dan Edi Mulyadi.
Keduanya tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.40 WIB dengan didampingi kuasa hukum Roy Suryo Cs, antara lain Refly Harun dan Jahmada Girsang.
Hadir pula dr. Tifauzia Tyassuma yang juga merupakan salah satu pihak terlapor.
Refly Harun menjelaskan, Yulianto merupakan mantan Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta periode 2012 yang disebut mengetahui informasi awal mengenai polemik ijazah Jokowi.