MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda pelaksanaan eksekusi Pasar Sambas, yang sedianya dilakukan pada 4 Februari 2026.
Penundaan ini mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan, meski putusan hukum terkait kepemilikan lahan telah berkekuatan tetap (inkracht).
Ahmad Sukri Hasibuan, kuasa hukum pemilik lahan, menekankan bahwa kekhawatiran utama bukan soal eksekusi, tetapi keselamatan pengunjung dan pedagang.
Baca Juga: Putusan Sela PN Medan: Eksepsi Mantan Pejabat BPN dan Direksi PTPN Ditolak, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp263 Miliar "Kami menghormati penundaan itu, tapi struktur bangunan ini sudah sangat mengkhawatirkan. Jika roboh, siapa yang bertanggung jawab atas nyawa manusia?" ujarnya di Medan, Senin (9/2/2026).
Menurut Sukri, kliennya membeli Pasar Sambas secara sah dari seluruh ahli waris Tengku Johan Moraksa pada 2006.
Sejak awal, lantai bawah dikelola pemilik, sedangkan lantai atas dikelola Pemerintah Kota Medan melalui Perusahaan Daerah Pasar. "Kami bukan menentang pemerintah atau pedagang. Ini soal keselamatan, bukan hak mengelola atau menyingkirkan pedagang," tegas Sukri.
Hasil kajian teknis dari Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara, yang dilakukan Ir. Daniel R. Teruna, MT, Ph.D, menyebut struktur bangunan dua lantai Pasar Sambas tidak layak pakai.
Beberapa elemen utama telah mengalami korosi berat, bahkan tulangan besi pada balok dan lantai sebagian putus. Kondisi ini membuat bangunan sangat rawan runtuh, terutama jika terjadi gempa atau beban tambahan.
"Kerusakan disebabkan tingginya kandungan klorida akibat aktivitas pasar basah, penurunan pH beton, serta standar bangunan lama yang tidak lagi memenuhi kriteria tahan gempa modern. Bangunan bisa runtuh kapan saja," ujar Daniel.
Kuasa hukum menegaskan, penundaan eksekusi tidak menghapus kewajiban pemilik lahan untuk melaksanakan putusan. Namun, langkah preventif pengosongan dianggap perlu demi keselamatan pedagang dan pengunjung.
Pengadilan Negeri Medan memutuskan pelaksanaan eksekusi ditunda hingga setelah Hari Raya Idulfitri, sambil tetap memperhatikan aspek sosial, kemanusiaan, dan koordinasi dengan pihak terkait.
(tm/dh)