BINJAI – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai dilaporkan atas dugaan kelalaian profesionalisme dalam menangani perkara sengketa tanah, setelah dianggap tidak menganalisa surat tanda terima uang jual beli tanah tertanggal 5 Juni 1995 (P-5) yang diduga palsu dan cacat hukum.
Laporan diajukan oleh Tiopan Tarigan SH, pengacara anak angkat sebatang kara, Tama Ulina Sitepu.
Menurut Tiopan, majelis hakim PN Binjai menyatakan surat tersebut sah secara formil, padahal materai yang digunakan baru resmi beredar pada 27 Juni 1995 dan belum tersedia secara hukum maupun distribusi di masyarakat.
Baca Juga: Wisudawan STIT Al-Washliyah Binjai Diminta Jaga Nama Baik Almamater dan Terapkan Ilmu untuk Masyarakat "Hakim mengambil bahan baku yang cacat demi hukum, lalu memasukkannya dalam pertimbangan yuridis sehingga hasil putusan menjadi cacat hukum," ujar Tiopan. Ia menilai keputusan hakim menunjukkan kelalaian profesional dan dugaan pelanggaran kode etik profesi hakim.
Surat Bawas Mahkamah Agung RI No: 161/BP/PW 1.1.1/2026 tertanggal 14 Januari 2026 muncul dalam konteks pengaduan ini.
Tiopan menegaskan, pihaknya tidak keberatan dengan pertimbangan yuridis secara prosedural, namun menolak penggunaan bukti P-5 yang dianggap cacat hukum sebagai dasar putusan.
Selain itu, Tiopan melaporkan RMS (penggugat) dan MS (penjual) dalam surat tanda terima tersebut melalui Laporan Polisi No: STTLP/B/917/VI/2025/SPKT/Polda Sumut, dan pihak kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk staf notaris.
Kasus ini memicu sorotan terkait profesionalisme hakim dan validitas dokumen dalam sengketa tanah, yang menurut Tiopan harus dianalisis secara objektif dan mendalam untuk mencegah ketidakadilan hukum.*
(dh)