JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui pengelolaan royalti di Indonesia masih bermasalah.
Ia menyebut sistem yang berjalan saat ini belum tertata dengan baik sehingga banyak hak pencipta dan musisi yang tidak diterima secara semestinya.
"Setelah saya menjadi menteri, saya melihat pengelolaan royalti di Indonesia itu amburadul. Banyak sekali orang mengambil hak orang lain," kata Supratman dalam acara What's Up Campus Calls Out di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Senin (9/2/2026).
Baca Juga: Bersama Rakyat, Koperasi Merah Putih Cipinang Muara Gelar RAT 2025 untuk Perkuat Ekonomi Lokal Supratman mencontohkan kasus musisi yang seharusnya menerima royalti sebesar Rp1 juta, namun hanya memperoleh Rp200 ribu.
Menurut dia, persoalan tersebut terjadi akibat lemahnya pendataan dan distribusi royalti.
Ia menyoroti peran dua lembaga utama dalam pengelolaan royalti, yakni Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
LMKN bertugas menarik royalti dari pengguna musik, sementara LMK mendistribusikannya kepada pencipta dan pemilik hak.
"Keduanya sekarang saling mengontrol. Tidak mungkin royalti dibayarkan kalau datanya tidak lengkap," ujar Supratman.
Ia juga menjelaskan bahwa royalti terbagi menjadi dua jenis, yakni royalti analog dan royalti digital.
Royalti analog berasal dari pemutaran musik di ruang publik seperti kafe, restoran, dan tempat karaoke. Adapun royalti digital diperoleh melalui layanan berbasis langganan di platform digital.
Supratman mengimbau pelaku usaha, khususnya di sektor restoran dan kafe, agar tidak menghindari kewajiban membayar royalti.
Ia menegaskan bahwa kewajiban tersebut bukan dibebankan kepada konsumen, melainkan kepada pelaku usaha.