MEDAN – Dua terdakwa kasus perantara jual beli sabu-sabu seberat 35,9 kilogram, Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan.
Tuntutan dibacakan di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/2/2026) sore, oleh JPU Achmad Yudha Prasetyo.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Heri dan terdakwa Musriyanda alias Yanda dengan pidana mati," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Joko Widodo. Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara daring.
Baca Juga: Bonatua Akan Unggah Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Ajak Publik Teliti Dokumen Resmi dari KPU Jaksa menilai perbuatan Heri dan Yanda telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 UU No. 1 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang KUHAP, sebagaimana dalam dakwaan primer.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu (11/2/2026) mendatang.
Kasus ini bermula pada Selasa (15/7/2025) lalu.
Heri diperintahkan oleh Bang Him (DPO) untuk menerima sabu dari orang suruhan Bang Him dan menyerahkannya ke pihak lain dengan upah Rp2 juta per bungkus.
Sabu tersebut sempat dititipkan di indekos Yanda di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah, dengan imbalan Rp10 juta.
Sekitar pukul 14.00 WIB, orang suruhan Bang Him menyerahkan empat kardus berisi 19 bungkus dan satu koper berisi 17 bungkus sabu, total 35,9 kilogram. Barang haram itu disimpan di lemari kamar Yanda.
Pada pukul 18.30 WIB, petugas BNNP Sumatera Utara yang menerima informasi dari masyarakat mendatangi indekos Yanda dan menangkap kedua terdakwa. Barang bukti sabu-sabu disita dan dibawa ke kantor BNNP Sumut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jumlah sabu dalam skala besar, dan tuntutan hukuman mati menunjukkan upaya tegas aparat penegak hukum terhadap peredaran narkotika di Sumatera Utara.*
(dh)