KARO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo mengungkap ladang ganja di perladangan Julun Tapin, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dalam penggerebekan pada Sabtu (7/2) sekitar pukul 10.30 WIB, polisi menangkap seorang pelaku berinisial KS (27), warga setempat, yang diduga menanam ganja di lahan miliknya.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, menyampaikan bahwa pihak kepolisian menyita sebanyak 33 batang tanaman ganja beserta akar, batang, dan daun yang masih basah.
Baca Juga: Eks Menhut MS Kaban Desak Audit Investigasi soal Pencabutan Izin 28 Perusahaan: “Jangan Sampai Presiden Dikerjai” "Tanaman tersebut memiliki tinggi antara 35 cm hingga 110 cm, dengan berat bersih keseluruhan mencapai 1.200 gram," jelas Pebriandi, Senin (9/2).
Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan penyelidikan Satresnarkoba Polres Tanah Karo.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi ladang ganja tersebut kepada polisi.
Seluruh tanaman kemudian dicabut di lokasi, disaksikan Kepala Dusun Desa Cinta Rakyat, dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, polisi langsung melakukan pemusnahan ladang ganja dengan mencabut seluruh tanaman sebagai upaya mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Pebriandi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penanaman, penyimpanan, maupun peredaran narkotika, termasuk ganja.
"Sekecil apa pun bentuk pelanggaran, kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Saya mengimbau masyarakat Kabupaten Karo agar tidak mencoba-coba terlibat narkotika," tegasnya.
Tersangka KS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.*