DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus suap yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.
Penyidik menegaskan, pengusutan tidak akan berhenti pada pejabat yang tertangkap, tetapi juga akan menelisik keterlibatan pimpinan sebelumnya.
"Ketua PN baru kan sebelumnya masih ada ketua lama, apakah akan didalami juga? Tentu, ini merupakan pintu masuk perkara ini. Jika ditemukan keterkaitan, wajib bagi kami untuk memperdalam dan menanganinya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).
Baca Juga: Modus Baru Suap: PPATK dan KPK Temukan Tren Pemberian Emas untuk Pelolosan Barang Impor OTT ini terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Depok.
Berdasarkan penyelidikan awal, I Wayan dan Bambang diduga menerima fee Rp 1 miliar dari pihak swasta, namun pihak PT KD hanya menyanggupi pembayaran Rp 850 juta.
Fee ini digunakan untuk menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil, yang menjadi dasar putusan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, tiga di antaranya berasal dari PN Depok dan dua dari pihak swasta. Berikut identitasnya:- I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok- Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok- Yohansyah Maruanaya (YOH) – Jurusita PN Depok- Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT KD- Berliana Tri Ikusuma (BER) – Head Corporate Legal PT KD
Asep menambahkan, KPK akan terus menelusuri seluruh pihak yang terlibat.
"Kami tidak berhenti hanya pada yang tertangkap, tetapi siap memperdalam dugaan keterlibatan pihak lain yang terkait," ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret pejabat pengadilan tinggi di wilayah Depok, sekaligus menegaskan bahwa KPK menindak tegas praktik suap dalam pengurusan sengketa tanah yang berdampak luas pada kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.*
(d/ad)