JAKARTA – Praktik suap menggunakan barang kecil tapi bernilai tinggi, khususnya emas, kembali menjadi sorotan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, fenomena suap berbasis emas telah mereka amati sejak 16 tahun lalu, jauh sebelum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang resmi diterapkan.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan, "Kami sudah menemukan fenomena emas dipakai untuk suap sejak lama. Analisis pertama terkait pembayaran ilegal melalui logam mulia bahkan ditemukan sebelum tahun 2010."
Baca Juga: Kejari Taput Tahan Kadis Perkim dan Pelaksana Proyek LPJU, Negara Rugi Rp4,8 Miliar Selain UU TPPU, pemerintah juga mengatur kewajiban pelaporan transaksi bernilai tinggi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021.
Pedagang logam mulia diwajibkan melaporkan setiap transaksi di atas Rp500 juta.
"Prinsipnya kami mengejar uang hasil kejahatan. Follow the money, termasuk yang disamarkan melalui emas," kata Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah.
Tren suap berbasis emas juga terlihat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, emas menjadi pilihan karena kecil, ringkas, namun bernilai tinggi.
Harga emas yang kini menanjak, sempat menyentuh Rp3 juta per gram, membuatnya semakin diminati sebagai instrumen suap.
Dalam OTT terbaru di Direktorat Jenderal Bea Cukai, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk emas seberat 5,3 gram, logam mulia total 5,3 kg, serta uang tunai dalam berbagai mata uang senilai miliaran rupiah.
Dari kasus ini, enam tersangka ditetapkan, termasuk pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
PPATK dan KPK menegaskan bahwa suap dengan emas bukan berarti aman dari pengawasan.