PELALAWAN— Kepala Kepolisian Daerah Riau Inspektur Jenderal Herry Heryawan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan seekor gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Ia menekankan bahwa pelaku, baik perorangan maupun jaringan terorganisasi, akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya secara tegas menyampaikan, apakah itu orang perorangan, jaringan, atau kelompok yang telah melakukan kejahatan keji ini harus kita cari dan akan kita tuntut dengan hukuman yang seadil-adilnya," kata Herry saat meninjau lokasi, Sabtu, 6 Februari 2026.
Baca Juga: Pakar Hukum: Polri Alat Negara yang Tunduk kepada Presiden, Bukan Kementerian Kapolda menyebut pembunuhan, perburuan, dan perdagangan satwa liar dilindungi merupakan tindak pidana serius.
Tindakan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, yang mengancam pelaku dengan sanksi pidana berat.
"Kejahatan yang luar biasa ini harus kita tindak," ujarnya menegaskan.
Dalam kesempatan itu, Herry juga menyampaikan duka mendalam atas tewasnya gajah Sumatera yang menjadi korban perburuan liar.
Ia mengaku menerima banyak masukan dan kecaman dari masyarakat terkait peristiwa tersebut.
"Ini bukan peristiwa biasa. Ini peristiwa luar biasa yang melukai rasa keadilan, bukan hanya bagi manusia, tetapi juga bagi satwa yang dilindungi dan memiliki hak hidup," kata dia.
Untuk mengungkap kasus ini, Polda Riau membentuk tim gabungan yang melibatkan Polres Pelalawan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan.
Tim telah melakukan olah tempat kejadian perkara menggunakan metode penyelidikan ilmiah guna mengumpulkan bukti dan melacak pelaku.
"Hasil olah TKP menjadi dasar penyidik untuk menarik kesimpulan. Kami juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui pelaku atau aktivitas perburuan," ujar Herry.