JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Aturan ini menegaskan kewajiban pemegang hak atas tanah untuk memanfaatkan dan merawat lahan yang telah mengantongi izin.
Tanah yang dibiarkan tidak terurus berpotensi diambil alih negara.
Baca Juga: Bupati Simalungun Hadiri Rakor RAD, Komitmen Tingkatkan Penataan Kawasan Perkotaan dan Pariwisata Sumut Dalam ketentuan tersebut, tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dapat dialihkan menjadi Aset Bank Tanah dan/atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
Selanjutnya, TCUN dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan strategis negara, mulai dari reforma agraria, proyek strategis nasional, penguatan Bank Tanah, cadangan negara, hingga kepentingan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Meski demikian, pemerintah menegaskan penetapan Tanah Telantar tidak dilakukan secara sepihak atau mendadak.
Kasubdit Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Pramusinto, mengatakan negara wajib melalui serangkaian tahapan dan terlebih dahulu mengonfirmasi kepada pemilik tanah.
"Penetapan tanah telantar tidak bisa langsung. Prosesnya bisa memakan waktu lebih dari dua tahun," ujar Pramusinto.
Ia menjelaskan, penertiban tanah telantar dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni evaluasi tanah, pemberian Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, hingga akhirnya penetapan Tanah Telantar apabila pemilik tidak menindaklanjuti peringatan tersebut.
PP 48 Tahun 2025 juga merinci kriteria tanah yang dapat menjadi objek penertiban.
Dalam Pasal 6, disebutkan bahwa objek penertiban mencakup tanah hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, Hak Pengelolaan, serta tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Namun, tanah hak milik hanya dapat ditetapkan sebagai tanah telantar dalam kondisi tertentu.