JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, pencabutan izin usaha perusahaan perusak lingkungan oleh pemerintah tidaklah cukup.
Menurutnya, langkah selanjutnya yang lebih tegas adalah penindakan hukum, karena perusakan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa.
Pernyataan itu disampaikan Nusron saat memberikan sambutan pada acara Pengukuhan dan Taaruf Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2025–2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Baca Juga: Kelurahan Way Lunik Apresiasi Mahasiswa KKN Unila Periode 1 Tahun 2006 atas Kontribusi Nyata bagi Masyarakat "Pencabutan izin usaha saja tidak cukup, harus ditindak dengan hukum dan tindakan yang keras. Merusak lingkungan merupakan kejahatan luar biasa dan nantinya akan dihukum, baik dunia maupun di akhirat," ujar Nusron.
Ia juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan merusak lingkungan, sehingga memicu bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra.
"Langkah konkret Presiden dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti merusak alam, terutama yang menjadi penyebab banjir, kita semua mengapresiasi," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, dari 28 perusahaan tersebut, 22 perusahaan beroperasi di sektor pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare.
Sisanya, 6 perusahaan bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Nusron menegaskan pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan memastikan perusahaan yang terbukti merusak lingkungan tidak lagi beroperasi tanpa sanksi tegas.
Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan lingkungan menjadi prioritas nasional.*
(tt/ad)