TAPSEL – Seorang oknum anggota polisi ditangkap setelah menerima paket sabu dari rumah seorang terduga bandar narkoba berinisial KBD (40) di Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.
Oknum polisi berinisial ANM (39) itu diduga menerima sabu tersebut sebagai "oleh-oleh" saat berkunjung ke rumah KBD.
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara menjelaskan, penggerebekan bermula ketika Kepala Lingkungan dan alim ulama mendatangi rumah KBD pada Selasa (3/2/2026) untuk menasihati agar tidak mengedarkan narkoba.
Baca Juga: Terbongkar! Jaringan Judol Internasional Beromzet Rp8 Miliar/Bulan Beroperasi di Bali, 35 WN India Jadi Tersangka Namun, keributan terjadi setelah warga berdatangan ke lokasi.
"Di salah satu rumah dilakukan penggerebekan. Kepala Lingkungan dan alim ulama datang untuk menegur KBD agar tidak lagi menggunakan maupun mengedarkan sabu. Tidak lama kemudian masyarakat datang beramai-ramai," ujar Kapolres Yon, Jumat (6/2/2026).
Dalam situasi itu, KBD diduga berupaya membuang sabu ke kamar mandi melalui sumur. Aksi tersebut terlihat oleh warga bernama Sadar Simanjuntak.
Satu bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi sabu berhasil diamankan dari sumur.
Petugas kemudian menangkap KBD dan ANM. Dari tas hitam milik ANM, polisi kembali menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu.
KBD mengaku sabu tersebut miliknya, dibeli dari seseorang berinisial Tuing di Kabupaten Asahan seharga Rp1,5 juta.
Sementara ANM mengakui sabu dalam tasnya diberikan KBD saat berkunjung sebagai "oleh-oleh".
Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Polres Tapsel.
KBD dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp2 miliar.