PADANGSIDIMPUAN — Sidang gugatan perdata antara Parsadaan Siregar Siagian melawan PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Batang Toru, kembali digelar di pengadilan pada Jumat, 6 Februari 2026.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses pembayaran ganti rugi lahan yang menjadi objek sengketa.
Kuasa hukum Parsadaan Siregar Siagian, RHa Hasibuan, mengatakan agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan dua orang saksi dari pihak tergugat, PT Agincourt Resources.
Baca Juga: Sengketa Lahan Pasar Sambas: PUD Pasar Medan Ambil Langkah Hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung Pemeriksaan saksi rampung sekitar pukul 17.30 WIB.
"Agenda hari ini pemeriksaan saksi dari tergugat. Dua saksi telah selesai dimintai keterangan," kata RHa Hasibuan kepada wartawan usai sidang.
Dalam persidangan, pihak tergugat mengajukan alat bukti surat, salah satunya Bukti C-178, yang menyatakan PT Agincourt Resources telah membayarkan ganti rugi lahan seluas 32.000 meter persegi atas nama Ir. Pramana Tri Wahyudi.
Namun, menurut RHa Hasibuan, bukti tersebut justru memunculkan tanda tanya.
Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, Ir. Pramana Tri Wahyudi diketahui merupakan karyawan PT Agincourt Resources.
"Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Senior Manager Humas PT Agincourt Resources pada periode 2019 hingga 2020," ujar RHa Hasibuan.
Ia menambahkan, Ir. Pramana Tri Wahyudi berdomisili di Sleman, Jawa Tengah, dan bukan warga Batang Toru.
Fakta tersebut, menurut penggugat, menimbulkan keraguan terhadap dasar pembayaran ganti rugi lahan yang disengketakan.
"Pertanyaannya, mengapa ganti rugi lahan justru dibayarkan kepada seseorang yang merupakan karyawan perusahaan dan memiliki jabatan strategis," kata RHa Hasibuan.