JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil menyelamatkan empat balita korban perdagangan anak setelah membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Operasi ini juga mengamankan 10 pelaku yang menjalankan praktik jual beli anak lintas daerah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, penanganan kasus melibatkan anak selalu mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi korban.
Baca Juga: Pedagang Mainan 65 Tahun di Percut Sei Tuan Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Siswa dengan Iming-iming Uang Identitas dan hak anak dijaga ketat, sementara proses hukum berjalan bersamaan dengan upaya pemulihan.
"Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri melindungi anak dari segala bentuk kejahatan. Perdagangan anak adalah tindak pidana serius yang merusak masa depan mereka," ujar Budi, Sabtu (7/2/2026).
Kasus ini terungkap dari kecurigaan keluarga terkait keberadaan seorang anak berinisial RZ. Berdasarkan penyidikan, korban dijual berulang kali dengan nilai transaksi yang meningkat, mulai Rp17,5 juta, Rp35 juta, hingga mencapai Rp85 juta.
Salah satu pelaku berperan sebagai perantara yang membawa anak ke wilayah pedalaman Sumatera.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan tim gabungan bergerak cepat meski menghadapi kendala geografis, dan berhasil mengamankan tersangka serta menyelamatkan keempat korban, yang kemudian dievakuasi ke Jakarta.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari menegaskan proses penyelidikan dilakukan dengan pendekatan ramah anak dan sensitif gender, tanpa pelanggaran HAM maupun reviktimisasi.
Kondisi fisik dan psikologis anak-anak dilaporkan baik, dan mereka kini berada dalam pendampingan instansi sosial terkait.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan dugaan perdagangan anak melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat.*