JAMBI – Dua anggota Kepolisian Republik Indonesia, Bripda NIR dan Bripda SR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun.
Keputusan itu diambil melalui sidang kode etik profesi Polri yang digelar pada Jumat (6/2/2026) hingga malam hari.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan kedua anggota polisi melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela sehingga karier mereka di kepolisian harus dihentikan.
Baca Juga: Polda Aceh Pecat Bripda Muhammad Rio, Tinggalkan Tugas dan Pergi ke Luar Negeri "Komisi kode etik pada sidang KKEP memutuskan bahwa pelaku melakukan perbuatan tercela, dan atas itu keduanya diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Erlan.
Usai persidangan, Bripda NIR dan Bripda SR digiring keluar ruang sidang dengan tangan diborgol, masih mengenakan seragam Polri, dan langsung dibawa ke rumah tahanan Polda Jambi di bawah pengawalan ketat anggota Provos.
Kasus bermula ketika korban dijemput oleh salah satu pelaku dari rumah temannya.
Dalam perjalanan, korban dibawa ke lokasi terpisah dan menjadi korban pemerkosaan oleh tiga pelaku awal, sebelum dipindahkan ke kos-kosan tempat Bripda NIR melakukan perbuatan serupa.
Ibu korban, MS, mengungkap trauma mendalam yang dialami putrinya, bahkan sempat mencoba mengakhiri hidup akibat tekanan psikologis pascakejadian. "Dia kini lebih banyak diam dan menyendiri di kamar," kata MS.
Proses hukum terhadap pelaku lain terus berlanjut, sementara PTDH bagi dua polisi ini menjadi bukti tegas Polri menindak anggota yang melanggar kode etik dan hukum secara berat.*
(tm/dh)