JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelesaian sengketa lahan di daerah wisata seluruh Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (6/2/2026) malam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Kami juga akan masuk ke area tersebut," kata Asep, menegaskan keseriusan KPK dalam menelusuri potensi korupsi terkait sengketa lahan, terutama di kawasan yang berdekatan dengan destinasi wisata populer.
Baca Juga: PPATK Ingatkan Praktik Suap dengan Emas Tak Bisa Lolos dari Pengawasan: Follow the Money Pernyataan itu muncul menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, yang diduga melakukan korupsi terkait percepatan eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Asep menilai kasus serupa bisa terjadi di berbagai daerah wisata lain, termasuk kawasan Puncak.
"Saya yakin ini tidak hanya di Depok. Biasanya di daerah wisata, terkait sengketa lahan sangat banyak. Sering juga terjadi perebutan karena sertifikat ganda dan lain-lain. Nah, ini banyak sekali," ujar Asep.
OTT pada 5 Februari 2026 itu menjerat tujuh orang, terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang juru sita, seorang direktur, serta tiga pegawai PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan.
Dari tujuh orang, lima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan. Mereka adalah:
- Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA)- Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG)- Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH)- Direktur Utama Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI)- Head Corporate Legal Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER)
Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, menyatakan lembaganya mendukung langkah KPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena pengurusan sengketa lahan yang tidak transparan berpotensi menimbulkan kerugian publik dan melemahkan kepercayaan terhadap lembaga peradilan.*
(an/dh)