JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menanggapi munculnya tren praktik suap dengan menggunakan emas.
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menegaskan meski suap dikemas dalam bentuk emas, aliran uang dari transaksi tetap bisa dilacak.
"Kejahatan bisa disamarkan, tetapi aliran uangnya sulit untuk disembunyikan. Di situlah PPATK bekerja," ujar Natsir, Sabtu (7/2/2026).
Baca Juga: Ketua dan Wakil PN Depok Terjaring OTT KPK, Ketua MA Tegaskan Tak Ada Belas Kasihan Ia menambahkan, emas pada akhirnya akan dicairkan, sehingga jejak uang tetap bisa diikuti.
"Prinsipnya, kita mengejar uang hasil kejahatan. Follow the money," tegasnya.
Fenomena ini sebelumnya diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut emas termasuk barang bernilai tinggi namun mudah dibawa, sehingga kerap digunakan dalam praktik suap.
Menurutnya, tren ini sejalan dengan kenaikan harga emas yang kini sempat menembus lebih dari Rp3 juta per gram.
"Barang-barang kecil tetapi bernilai besar, seperti emas, biasa digunakan untuk memberikan suap. Kita beberapa kali menemukan barang bukti berupa emas saat operasi tangkap tangan (OTT)," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (6/2).
Selain emas, mata uang asing juga menjadi pilihan dalam praktik suap karena kemudahannya dibawa dan ditukar.
KPK dan PPATK menegaskan bahwa meski bentuk suap berbeda, prinsip pelacakan tetap sama: menelusuri aliran uang untuk mengungkap tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa praktik suap dalam berbagai bentuk, termasuk emas, tidak bisa lolos dari pengawasan aparat penegak hukum.*