JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, buka suara menyusul terjaringnya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui video di forum resmi, Sunarto menegaskan pilihan bagi hakim yang terjerat praktik pelayanan transaksional hanyalah dua: berhenti atau penjara.
"Sekali lagi saya tekankan, saya tidak ada belas kasihan sedikitpun. Kita matikan nurani kita demi menjaga marwah lembaga kita," ujar Sunarto, Sabtu (6/2/2026).
Baca Juga: Pejabat Bea Cukai Diduga Terima Suap dan Gratifikasi, Golkar Soroti Sistem Tatap Muka yang Masih Rentan Korupsi Sunarto menambahkan Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan advokasi kepada hakim yang terlibat korupsi, termasuk kasus PN Depok, karena tindakan tersebut dianggap mencederai integritas lembaga.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Hery Supriyono, menyebut ada tiga pejabat PN Depok yang terjaring OTT KPK, yakni Ketua PN, Wakil Ketua PN, dan seorang juru sita.
Operasi tangkap tangan dilakukan pada Kamis (5/2/2026) malam dan terkait dugaan suap dalam pengurusan perkara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya akan menelusuri bentuk tindak pidana yang dilakukan, apakah berupa penyuapan atau pemerasan.
"Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan. Nanti kita lihat, ada delivery atau tidak," ujarnya.
Kasus ini menegaskan komitmen Mahkamah Agung dan KPK dalam menindak tegas praktik korupsi di lingkungan peradilan demi menjaga kredibilitas lembaga hukum di Indonesia.*
(d/dh)