JAKARTA – Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026), terkait materi stand-up comedy bertajuk "Mens Rea".
Pemeriksaan ini menyusul enam laporan masyarakat, termasuk dari organisasi keagamaan, atas dugaan penghinaan dan penghasutan agama yang terkandung dalam pertunjukan tersebut.
Pandji tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum sekira pukul 10.13 WIB dan dicecar 63 pertanyaan oleh penyidik.
Baca Juga: POLRI dan Ormas FLO Jakarta Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kesejahteraan Ibu Kota Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menyebut pemeriksaan berjalan lancar dan Pandji membantah seluruh tudingan penistaan agama.
"Saya tidak merasa melakukan penistaan agama. Semua niat saya dan rekan komedian adalah menghibur masyarakat Indonesia," kata Pandji.
Pandji menegaskan materi pertunjukan di Netflix itu hanya berfungsi sebagai kritik politik yang dikemas dalam humor.
Pihaknya juga menyoroti ketidakjelasan waktu dan tempat kejadian perkara (locus et tempus), karena panggung pertunjukan di Indonesia Arena, Senayan, sudah dibongkar sehari setelah acara digelar pada 30 Agustus 2025.
Selain membantah, Pandji membuka peluang damai dengan para pelapor. Ia menyatakan bersedia berdialog untuk menjelaskan maksud dari materi Mens Rea.
Enam laporan yang diterima Polda Metro Jaya berasal dari lima laporan polisi dan satu aduan masyarakat.
Pelapor antara lain Angkatan Muda Nahdlatul Ulama, Aliansi Muda Muhammadiyah, serta beberapa tokoh masyarakat dan pemuka agama.
Laporan ini mengacu pada Pasal 300, 301, 242, 243 KUHP baru, dan Pasal 28 UU ITE terkait dugaan penghinaan dan penghasutan.
Polisi telah memeriksa sepuluh saksi pelapor dan akan meminta keterangan ahli bahasa serta ahli ITE untuk menganalisis materi dan barang bukti.